Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat telah mengalokasikan dana sebesar Rp30.887.139.818 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Setiap tahun terkait THR itu sudah kami persiapkan sejak jauh hari, untuk tahun ini anggarannya Rp30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim, Juma’eh di Sampit, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Ia menyebutkan, anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR aparatur sipil negara (ASN) Kotim yang berjumlah 6.319 orang, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 5.093 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 1.226 orang.
Dalam mempersiapkan THR ini pihaknya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut nominal THR yang dibayarkan disesuaikan dengan besaran komponen penghasilan atau gaji yang dibayarkan pada Maret 2024.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Namun, terkait tanggal pencairannya masih dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sembari menunggu Surat Edaran (SE) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Karena anggaran dari pemerintah pusat perlu melalui KPPN.
“Untuk tanggalnya kami belum tahu, tapi kalau berdasarkan PP tersebut THR dicairkan 10 hari sebelum hari raya. Kemungkinan dalam satu atau dua hari ini sudah keluar SE dari KPPN,” ujarnya.
Juma'eh menambahkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait THR sebagai turunan dari PP nomor 14 tahun 2024 dan untuk keperluan pencairan dana.
Apabila, tanggal pencairan THR telah ditetapkan, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kemudian, BKAD akan memproses Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D).
Juma’eh melanjutkan, pada April 2024 ini ada dua pembayaran yang akan dilaksanakan pihaknya, yani gaji ASN dan THR.
Sehubungan dengan ini, pihaknya berharap tanggal pencairan dana untuk kedua hal tersebut dibedakan guna menghindari terjadinya kekeliruan, serta memudahkan bagi ASN untuk membedakan besaran gaji dan THR yang diterima.
“Kami berharap pencairannya dibedakan, misalnya tanggal 1 untuk gaji dan tanggal 2 untuk THR. Karena kalau jadi satu repot juga teman-teman di Bank Kalteng. Tapi yang pasti karena PP sudah terbit semua siap kami bayarkan,” tuturnya.
Juma’eh menambahkan, nominal THR yang disebutkan di atas untuk PNS, CPNS dan PPPK, tidak termasuk tenaga kontrak atau honorer. Untuk THR tenaga kontrak atau honorer masih menunggu kebijakan dari bupati.
[Redaktur: Patria Simorangkir]