WahanaNews-Kalteng | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung wacana sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa.
Wacana tersebut diusulkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
Sentralisasi kewenangan pengelolaan pembangunan desa di Kemendesa PDTT akan membuat pembangunan desa menjadi satu pintu sehingga lebih sistematis dan efisien.
“Semua urusan tentang desa ini sedang di proses agar bisa terpusat di Kemendes PDTT. Dan memang seharusnya begitu, biar gak bingung, semua permasalahan yang ada bisa diselesaikan dari desa, termasuk soal kemiskinan, ” ujar Abdul Halim Iskandar, Rabu (23/2/2022).
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, menegaskan salah satu tugas Kemendes PDTT adalah membantu presiden dalam bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Dengan demikian sudah seharusnya seluruh urusan desa terpusat di Kemendes PDTT.
“Jika pengelolaan pembangunan desa ini ada di banyak pintu, maka kita akan mengalami persoalan efisiensi terkait pengambilan kebijakan maupun implementasi kebijakan dan program,” katanya.
Terkait keharusan urusan desa terpusat pada Kemendes PDTT, Gus Halim mencontohkan perihal penanganan kemiskinan desa.