WahanaNews-Kalteng | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta para Bupati dan Walikota untuk mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang sudah tersalur di Rekening Kas Desa (RKDes).
Percepatan penyaluran bantuan tunai tersebut efektif untuk menekan angka kemiskinan serta meringankan beban keluarga miskin dan rentan di desa.
Baca Juga:
Korupsi Dana Hibah: KPK Geledah Rumah Mendes, Temukan Rp 250 Juta
“Pak Bupati, dana desa yang sudah salur ke RKDes segera dimanfaatkan. Hak-hak (warga penerima) BLT, segera disalurkan. Yang Januari belum salur, Februari langsung rapel 2 bulan, berarti Rp 600 ribu,” tegas Abdul Halim Iskandar saat meresmikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama Cirebon Bangkit Bersama di Kandang Sapi yang terletak Desa Kamarang, pada Jumat (18/2/2022).
Dalam sambutannya, Gus Halim juga meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bijaksana dalam membelanjakan bantuan tersebut. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar harus diprioritaskan terlebih dahulu.
“Dan bagi penerima BLT tolong digunakan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi, ya. jangan dipakai bayar hutang dulu, bayar hutang ditunda ya, yang penting sekarang kebutuhan konsumsi. Tolong para pemberi hutang dimaklumi,” sambungnya.
Baca Juga:
Penggeledahan di Rumah Dinas Mendes: KPK Amankan Uang dan Barang Bukti Elektronik
Untuk diketahui, Gus Halim telah memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa lebih cepat untuk Tahun Anggaran 2022. Tahun 2022 yang sudah dicairkan per 17 Februari masih Rp354 miliar alias 9,62% dari total pencairan Dana Desa.
Hal ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya menyentuh diangka Rp93 miliar. Dengan percepatan tersebut, Gus Halim akan memaksimalkan pendampingan penyusunan APBDes. Pasalnya, saat ini terbentur dengan polemik syarat minimal BLT Dana Desa 40 persen dari total keseluruhan Dana Desa.
"Kalau dihitung jumlah KPM nya tidak perlu 40 persen ya jangan dipaksakan 40 persen, dari pada kemudian tidak berhak menerima tapi mendapat BLT Dana Desa hanya karena semata-mata ingin memenuhi syarat 40 persen," terangnya.