WahanaNews-Kalteng| Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme kerja baru bagi PNS. Bukan lagi WFH (work from home) ataupun WFO (work from office), melainkan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja bak karyawan perusahaan startup.
"Jadi kalau WFA sebenernya ini kan karena kemarin pada saat pandemi, pelaksanaan WFH dan WFO berjalan baik, ASN terbukti efektif dan berkinerja baik dan publik dalam menerima dan meminta layanan bisa terlaksana dengan baik juga," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia yang dikutip Senin (16/5/2022).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Melihat kondisi ini, maka pemerintah memiliki ide agar sistem kerja tidak harus ke kantor diterapkan dalam jangka panjang meski nantinya tidak ada lagi pandemi. Namun, kali ini lebih fleksibel karena bekerja tidak perlu dari rumah tapi bisa dari mana saja.
"Jadi ASN dan juga publik telah berhasil beradaptasi dengan perubahan tersebut. Kemudian, melihat keberhasilan WFO WFH ini maka munculnya namanya wacana untuk WFA," imbuhnya.
Oleh karenanya, pada intinya kebijakan baru dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS. Sebab, berkaca pada keberhasilan WFJ, ia menilai bahwa jika PNS bekerja ditempat yang dirasa nyaman maka kerjanya pun akan lebih maksimal.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Tujuannya, kepuasan ASN meningkat maka nanti kinerjanya meningkat sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik juga nantinya akan meningkat. Jadi ini saling menguntungkan," pungkasnya.
Infrastruktur teknologi ini diperlukan agar pengawasan terhadap PNS bisa tetap ada. Ini untuk memastikan kinerja dan produktivitas PNS tetap terjaga meski kerja dari mana saja.
"Memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Jadi kesiapan infrastruktur, informasi dan teknologi yang harus mumpuni untuk mendukung WFA ini. Jadi memang masih dikaji," paparnya.
Menurutnya, dalam penerapan WFH masing-masing Kementerian/Lembaga sudah memiliki sistem pengawasan seperti absensi menggunakan lokasi. Ini untuk mengetahui di mana lokasi PNS saat bekerja tidak dari kantor.
Pengawasan lainnya yakni melalui rapat yang menggunakan aplikasi zoom hingga google meet. Di mana ini PNS harus mengaktifkan kameranya saat rapat sehingga bisa terpantau bahwa ia hadir dan menyimak rapat yang tengah berlangsung.
"Jadi sebetulnya pengawasan tidak sulit juga dilakukan dan mereka juga tetap produktif, orang mereka hadir di rapat-rapat dan dalam melaksanakan pekerjaan," kata dia.
Pemerintah akan mengubah penilaian para PNS/ASN di kementerian dan lembaga. Hal tersebut diungkap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Kebijakan ini sekaligus sebagai dasar penambahan gaji secara individu.
"Nanti kita tuntut profesionalismenya. Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen (Peraturan Menteri) PANRB yang sedang diundangkan dan sudah keluar nomornya, sebentar lagi kita sosialisasi," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB, Alex Denni melalui video conference, dikutip Selasa (17/5/2022).
Hal pertama kali yang akan dilakukan untuk memperbaiki kinerja PNS yakni dengan meningkatkan keterampilan. Pemerintah pun akan menyiapkan anggaran tambahan agar ASN/PNS bisa mendapatkan 'beasiswa' untuk mempertambah keterampilannya.
"Kita mulai menyiapkan kebijakan learning wallet, agar mereka dibekali anggaran untuk belajar," jelasnya.
Sambil melakukan penilaian secara individu masing-masing ASN, pemerintah juga menyiapkan konsep penghargaan atau reward untuk para ASN. Nantinya pendapatan yang diterima PNS bisa setara karyawan BUMN ataupun swasta.
Konsep reward yang diberikan kepada ASN tersebut, kata Alex sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, bahkan saat ini segera diminta untuk dilakukan uji coba di kementerian dan lembaga.
"Kita juga akan buat salary range, yang pasti harus wajar dan kompetitif. Karena kita ingin meng-attrack talenta-talenta terbaik untuk mau bergabung sebagai ASN. Jadi, bukan hanya gaji, kita bicara insentif," ujarnya.
Pasalnya, selama ini meskipun ASN mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), kenyataannya tukin tersebut tidak bisa meningkatkan produktivitas. Nah sistem insentif saat ini yang akan dibentuk adalah, insentif yang sifatnya berdasarkan kinerja.
Semakin baik dan produktivitas ASN meningkat, maka insentif yang akan diterima akan semakin besar.
"Kalau orangnya gak perform ya gak dapet. Kalau perform baik akan dapat lebih banyak (insentif)," jelas Alex.
"Jadi akan dinilai secara individu dan kinerja organisasi juga tentu akan menentukan. Termasuk juga benefit," ujarnya lagi.
Kemen PANRB, kata Alex juga ingin mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar ASN bisa bekerja secara merdeka. "Semuanya range gaji dan reward atau benefit ASN ini, masih menunggu kesiapan anggaran Kementerian Keuangan," kata Alex.
Setelah tahu seberapa besar anggaran yang dimiliki Kemenkeu, baru akan secara bertahap, Kemen PANRB membuat design salary range dan secara bertahap akan diperbaiki sistem benefit untuk ASN.
"Nah kami sedang rembukan dengan teman-teman di Kemenkeu, paling tidak kita tahu kuenya ini ngukurnya dari mana. Sehingga kami di Kemen PANRB sebagai 'HR director' bisa membagi kue itu untuk yang fix, variable, untuk benefit, untuk learning, porsinya seperti apa yang ideal," jelasnya. [Ss]