WahanaNews-Kalteng | Seorang emak-emak di Palangkaraya, nekat menyebarkan informasi hoax terkait begal atas dirinya di medsos hingga viral, ternyata takut suami.
Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng hanya memberikan pembinaan terhadap seorang emak-emak di Palangkaraya terkait kabar hoax yang viral di media sosial, pada Sabtu (21/1/2023) tersebut.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
Pasalnya emak-emak di Palangkaraya tersebut berinisial RA (28) tersebut nekat menyebarkan informasi bohong bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di Jalan Sangga Buana, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasikan kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro melalui Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin membenarkan hal tersebut.
“Dalam postingan yang disebarkan oleh RA, dirinya mengakui menjadi korban begal oleh dua orang tak dikenal,” terangnya, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga:
Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal
Ia melanjutkan, pada postingan tersebut dikatakan dua orang tersebut membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Adapun RA mengatakan sepeda motor beserta dompet miliknya dirampas oleh orang tak dikenal tersebut saat melintas di Jalan Sangga Buana.
Tim Virtual Police yang diketuai oleh Ipda Shamsudin atau akrab disapa Cak Sam pun mengatakan informasi tersebut tidak benar atau hoax.
“Setelah dilakukan penelusuran, informasi yang disebarkan oleh RA tersebut tidak benar,” tegasnya.
Ipda Shamsudin pun langsung mendatangi kediaman emak-emak tersebut guna mencari informasi valid.
Cak Sam mengatakan berdasarkan pengakuan RA, dirinya nekat membuat postingan tersebut dikarenakan takut pada suaminya.
Fakta yang berhasil didapatkan Tim Virtual Police Polda Kalteng, motor milik RA tersebut ditarik atau ditahan oleh leasing.
“Ibu RA ini telah menunggak pembayaran cicilan dari leasing selama 2 bulan, sehingga motor yang digunakannya harus disita oleh leasing,” terang Ipda Shamsudin.
Ia melanjutkan, Ibu RA menggadaikan BPKB motornya untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan sang suami.
Cak Sam mengatakan berdasarkan pengakuan RA, dirinya nekat membuat postingan tersebut dikarenakan takut pada suaminya.
Fakta yang berhasil didapatkan Tim Virtual Police Polda Kalteng, motor milik RA tersebut ditarik atau ditahan oleh leasing.
“Ibu RA ini telah menunggak pembayaran cicilan dari leasing selama 2 bulan, sehingga motor yang digunakannya harus disita oleh leasing,” terang Ipda Shamsudin.
Ia melanjutkan, Ibu RA menggadaikan BPKB motornya untuk meminjam uang tanpa sepengetahuan sang suami.
Sehingga saat motor tersebut ditarik oleh pihak leasing, ibu rumah tangga itupun ketakutan ketahuan oleh suaminya.
Telah membuat informasi hoax, RA pun diberikan pembinaan serta edukasi terkait larangan menyebar luaskan berita bohong.
“Jika nanti hal tersebut terulang kembali, tentunya RA akan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tutup Ipda Shamsudin.[ss]