PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia menandai digunakannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagai salah satu pedoman pembangunan di Indonesia.
Secara umum SDGs tidak hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh masyarakat dan terutama mendorong kelestarian lingkungan.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Salah satu prioritas pemanfaatan dana desa adalah pengembangan ketahanan pangan dan ketahanan hewani.
Hal ini dilakukan sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan.
Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat perekonomian 82 persen desa di Indonesia bertumpu pada sektor pertanian.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: dapatkah ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan dicapai?
Kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan dana desa untuk mencapai keduanya?
Pertanyaan pertama barangkali dapat dijawab dengan praksis pertanian organik karena sistem ini dianggap ramah lingkungan sekaligus berpotensi memiliki produktivitas lebih tinggi dibanding pertanian konvensional.
Pertanian Organik dan Kelestarian Lingkungan
Dari sisi kelestarian lingkungan, pertanian organik memiliki paling tidak tiga keunggulan dibanding pertanian konvensional.
Pertama, dalam hal sarana produksi yang digunakan.
Berbeda dengan pertanian konvensional yang mengandalkan sarana produksi sintetis (pupuk dan pestisida kimia), pertanian organik menggunakan pupuk kompos untuk memacu pertumbuhan tanaman, memanfaatkan rotasi tanaman, predator alami, dan pestisida nabati untuk mengatasi gangguan.
Selain itu, juga mengandalkan tanaman pengikat nitrogen (legumes) sebagai upaya mempertahankan kadar nitrogen dalam tanah.
Penggunaan bahan-bahan kimia yang berlebihan pada pertanian konvensional dapat menurunkan keanekaragaman hayati di lahan pertanian serta membahayakan kesehatan konsumen.
Dalam hal ini, pertanian organik berpotensi menjaga keanekaragaman hayati dan menyediakan bahan pangan lebih sehat.
Kedua, berkaitan dengan masalah perubahan iklim.
Penggunaan pupuk organik dan pestisida nabati yang biasanya dibuat sendiri oleh petani (bukan pupuk dan pestisida buatan pabrik) akan menurunkan emisi karbon dari sumber manufaktur yang sebagian besar energinya masih bersumber dari bahan bakar fosil.
Penggunaan pupuk kompos dan tanaman pengikat nitrogen sebagai pengganti pupuk kimia juga dapat diharapkan menurunkan emisi nitrous oxide (NOx), salah satu elemen gas rumah kaca yang ditengarai bersumber dari penggunaan pupuk kimia secara intensif.
Ketiga, dalam hal konsumsi air.
Pertanian organik berpotensi lebih menghemat air.
Pupuk kimia dianggap menjadi penyebab struktur tanah menjadi lebih liat, menurunkan kemampuan tanah menyerap air.
Sebagai akibatnya, pertanian konvensional biasanya memerlukan lebih banyak air.
Sawah dengan sistem konvensional perlu digenangi.
Di sisi lain, pupuk kompos yang digunakan pada pertanian organik membuat tanah lebih berpori.
Air mudah meresap ke dalam tanah dan tersimpan di dalamnya.
Pertanian Organik dan Ketahanan Pangan
Bagaimana sistem pertanian organik mampu berperan dalam menjaga ketahanan pangan?
Mampukah pertanian organik menjadi sumber pasokan pangan yang cukup?
Apakah produktivitas pertanian organik minimal sama dengan pertanian konvensional?
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa produktivitas pertanian organik dibandingkan pertanian konvensional masih jadi perdebatan.
Sebagian penelitian menunjukkan, pertanian organik lebih rendah produktivitasnya, penelitian lain menunjukkan sebaliknya.
Namun, untuk tanaman padi (catatan: sering kali ketahanan pangan di Indonesia memang diartikan secara sempit sebagai ketersediaan beras yang cukup), penelitian kami sejauh ini menunjukkan bahwa penurunan produktivitas sawah organik memang terjadi pada tahun-tahun awal konversi dari sistem konvensional ke sistem organik.
Setelah melewati masa kritis kurang lebih dua tahun, produktivitas sawah organik lebih tinggi dibandingkan sawah konvensional.
Di beberapa kabupaten di Jawa Barat, sawah organik mampu menghasilkan 8 ton beras per hektar per musim panen, sementara BPS mencatat rata-rata produktivitas sawah gabungan (konvensional dan organik) di provinsi tersebut adalah 5,75 ton per hektar per musim panen (data BPS tahun 2019).
Jika melihat potensi pertanian organik dalam mencapai ketahanan pangan dan sekaligus kelestarian lingkungan, mestinya petani secara sukarela akan menerapkan sistem organis.
Data Statistik Pertanian Organik Indonesia (SPOI) yang diterbitkan oleh Aliansi Organis Indonesia (AOI) menunjukkan bahwa luas lahan dengan sistem organik di Indonesia adalah 251.630,98 hektar.
Seluas 53.974,19 hektar di antaranya adalah sawah padi organik (data tahun 2018).
Jika luas sawah keseluruhan di Indonesia adalah 10.677.887,15 hektar (bps.go.id), maka hanya 0,5 persen yang menerapkan sistem organik (meskipun angka tersebut sudah jauh lebih baik karena tahun sebelumnya hanya 1.401,3 hektar (atau 0,013 persen) dari luas seluruh sawah di Indonesia).
Ada keengganan petani untuk berpindah dari pertanian konvensional ke pertanian organik.
Dukungan Pemerintah Lewat Pedoman Penggunaan Dana Desa
Hasil perbincangan dengan para petani memberikan jawaban mengapa mereka enggan mengadopsi sistem organik.
Ada dua penyebab utama, yaitu penurunan produktivitas di tahap awal konversi dari pertanian konvensional ke pertanian organik dan bertambahnya pekerjaan bertani (misalnya harus menyiapkan pupuk secara mandiri).
Di sini diperlukan dukungan pemerintah, antara lain, lewat dana desa.
Hal ini berkaitan dengan pertanyaan soal kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendorong dana desa digunakan untuk pengembangan pertanian organik.
Di lapangan, sebetulnya dana desa sudah digunakan untuk pengembangan pertanian organik.
Biasanya digunakan untuk membiayai pelatihan membuat pupuk kompos dan sertifikasi.
Namun, hal tersebut tidak tertangkap dalam pelaporan realisasi penggunaan dana desa selama ini karena tidak ada mata anggaran ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan dana desa untuk pertanian organik dapat ditelusuri lewat mesin pencari di internet.
Oleh karena itu, perlu dibuat mata anggaran yang memunculkan kata kunci ”pertanian organik” dalam pedoman penggunaan dana desa.
Ini merupakan upaya minimal yang dapat dianggap sebagai sinyal dukungan pemerintah atas praksis pertanian organik. (Siwi Nugraheni)-as
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan”. Klik untuk baca: Dana Desa, Ketahanan Pangan, dan Bonus Kelestarian Lingkungan - Kompas.id.