WahanaNews-Kalteng | Sebanyak 32.154 tenaga kerja di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).
"Jumlah itu terdiri dari kategori pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.
Baca Juga:
Tiga Daerah di Provinsi Sulteng Fasilitasi Jamsostek Kepada Pekerja Rentan
Pada sektor penerima upah, jumlah semesta kesertaan tercatat 50.903 peserta. Dari jumlah itu ada 42.56 persen atau 21.665 sebagai peserta aktif.
Kemudian pada sektor bukan penerima upah, jumlah semesta kesertaan tercatat 38.685 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 27,11 persen atau 10.489 sebagai peserta aktif.
"Dari jumlah sektor bukan penerima upah yang ada, 1.666 tenaga kerja rentan, terdiri dari juru parkir, tim pendamping keluarga dan relawan pemadam kebakaran iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibiayai APBD," kata Hera.
Baca Juga:
Kemenko PMK Ingin Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Dalam rangka memaksimalkan jumlah kepesertaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan, Pemkot Palangka Raya juga terus mengoptimalkan program "PNSKU SAHABATKU".
Melalui program ini, pihaknya mengajak satu PNS minimal memberikan perlindungan terhadap satu pekerja rentan. Caranya dengan dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran bulanan pekerja rentan.
Pekerja ini pun dapat berasal dari kalangan keluarga, pertemanan, lingkungan ataupun masyarakat kategori pekerja rentan lainnya. Iuran yang dibayarkan setiap bulan untuk setiap pekerja adalah Rp16.800.