WahanaNews-Kalteng | Pada momentum hari besar keagamaan Natal 2022. warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana seluruh lapas dan rutan yang ada di Kalteng mendapatkan remisi.
Sebanyak 468 WBP mendapatkan remisi khusus Natal, 7 Narapidana diantaranya langsung bebas pada moment spesial tersebut.
Baca Juga:
Narapidana Muslim di Lapas Kendari Rayakan Idul Fitri Jauh dari Keluarga
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalteng R B Danang Yudiawan.
“Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022 berjumlah total 468 orang,” katanya dalam siaranya persnya, Minggu (25/12/2022).
Danang Yudiawan menjelaskan, remisi Natal WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Baca Juga:
162 Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta Dapat Remisi Khusus Lebaran
Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dan bukan kepada tahanan termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup,” tegasnya.
Sementara itu dari 468 WBP tersebut diberikan remisi untuk napi kasus narkoba dan juga koruptor,
Hal itu berdasarkan PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.
“Dalam hal ini, mekanisme pemberian remisi nantinya akan diajukan oleh kepala lapas dan rutan berdasarkan kriteria dan penilaian dan aturan tadi, maka bisa diberikan,” beber Danang.
Adapun tahapan dan kategori remisi yang diberikan sebagai berikut:
Besaran pemberian remisi khusus:
Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28 Tahun 2006 pada Pasal 34 Ayat (3) huruf a dan b.
“Dalam hal ini, mekanisme pemberian remisi nantinya akan diajukan oleh kepala lapas dan rutan berdasarkan kriteria dan penilaian dan aturan tadi, maka bisa diberikan,” beber Danang.
Adapun tahapan dan kategori remisi yang diberikan sebagai berikut:
Besaran pemberian remisi khusus:
Tahun ke-1 = 6 s/d 12 bulan = 15 hari
Tahun ke-1 = 12 bulan lebih = 1 bulan
Tahun ke-2 = 1 bulan
Tahun ke-3 = 1 bulan
Tahun ke-4 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-5 = 1 bulan 15 hari
Tahun ke-6 dan seterusnya = 2 bulan
Daftar rekapitulasi Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022
RK-I (Masih Menjalani):
15 Hari = 89 orang
Tahun ke-6 dan seterusnya = 2 bulan
Daftar rekapitulasi Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2022
RK-I (Masih Menjalani):
15 Hari = 89 orang
1 Bulan = 319 orang
1 Bulan 15 Hari = 45 orang
2 Bulan = 8 orang
Jumlah = 461 orang
RK-II (Langsung Bebas):
15 Hari = 4 orang
1 Bulan = 2orang
1 Bulan 15 Hari = - orang
2 Bulan = 1 orang
Jumlah = 7 orang
Jumlah = 32 orang