Namun, para tahanan tidak ada yang mengaku sehingga petugas emosi dan akhirnya terjadi kesalahan prosedur dalam proses interogasi tersebut.
"Anggota memukul menggunakan tongkat polisi sehingga korban RRP mengalami patah kaki kanan, FA retak kaki kiri, RF memar kaki, AS memar kaki, M memar kaki, dan RP memar kaki," ungkap Adam didampingi Iptu Sutaryat yang mewakili Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Polisi Djaka Suprihanta.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Keenam orang tahanan yang mengalami penganiayaan sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Adam menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan pihak keluarga serta berjanji proses hukum yang tegas diterapkan untuk anggota yang bersalah.
"Perintah langsung Bapak Kapolda, anggota diproses kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri," tegasnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Sedangkan untuk pelaku yang menitipkan paket makanan berisi sabu-sabu berinisial RY telah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
[Redaktur: Patria Simorangkir]