Kalteng.WahanaNews.co, Gunung Mas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, buka Posko Layanan untuk peserta pemilu dan masyarakat agar dapat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan mudah di wilayah tersebut.
“Hingga pagi ini kami belum ada menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” ucap Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal di Kuala Kurun, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Gunung Mas membuka posko layanan kepada peserta pemilu dan masyarakat, jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di daerah setempat.
Bagi mereka yang ingin menyampaikan laporan dipersilahkan melaporkan secara online dan datang langsung ke kantor Bawaslu Gunung Mas di Kuala Kurun, setiap harinya. Nantinya akan ada petugas yang menerima laporan tersebut.
“Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Gunung Mas hendaknya disertai bukti-bukti pendukung. Jadi bukan berdasarkan kata orang atau informasi yang tidak jelas,” beber Yepta.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Lebih lanjut, Bawaslu Gunung Mas bersama jajaran ad hoc terus mengawasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah setempat, Rabu (14/2/2024).
Jajaran ad hoc yang dimaksud yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS. Mereka bersama-sama mengawasi di 390 TPS yang ada di Gunung Mas.
"Dari pengawasan kami, proses pemungutan dan penghitungan suara di 390 TPS di wilayah Gunung Mas berjalan dengan baik, aman dan lancar. Semoga tahapan-tahapan selanjutnya juga berjalan baik, aman dan lancar," kata Yepta.
Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat, agar senantiasa ikut berpartisipasi dalam mengawal proses tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di setiap tingkatan.
Untuk diketahui, Pemilu Serentak 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar pemilih tetap (DPT) Gunung Mas untuk Pemilu Serentak 2024 tercatat sebanyak 90.918 pemilih. Sedangkan TPS berjumlah 390 dan tersebar di 127 desa/kelurahan di 12 kecamatan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]