WahanaNews-Kalteng | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 9 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti sebanyak 339,9 kilogram sabu dan 16.500 butir ekstasi dalam Januari hingga Februari 2022.
"Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari hinga Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka," papar Kepala Balai Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti di Balai Rehabilitasi Lido, Bogor, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dalam kasus pertama, BNN berhasil berhasil mengungkap 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1/2022).
Adapun, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina di antara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin.
Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan di sebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci.
Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka di bawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Kasus kedua, BNN berhasil mengungkap 139.389,8 gram sabu pada Sabtu (8/1/2022). Dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau berhasil diamankan.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak 5 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan sabu.
Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.
Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari 2 orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1/2022).
Selanjutnya, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan 3 orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1/2022).
Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.
Kelima, BNN mengungkap 106.312 gram sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Para tersangka diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya, Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam karung.
Kasus keenam, diungkap pada Jumat (28/1/2022), petugas BNN RI mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial F alias J dan I.
Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Kasus ketujuh, BNN mengungkap narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya merupakan target pengejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.
Sedangkan kasus kesembilan, BNN mengungkap 5.275 gram sabu. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya 2 orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2/2022).
Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Petrus menyebut, hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut berhasil menyita ribuan barang bukti dapat menyelamatkan 1,7 juta anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kata dia, dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan, dapat dilihat bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan bangsa melalui candu narkotika.
"Oleh karena itu perang terhadap narkotika, War on Drugs harus terus digelorakan, Speed Up Never Let Up!," tambah Pertus. [Ss/rin]