Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Dua pria asal Kota Palangka Raya, berinisial HM dan AS, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah setelah memesan 8 ons ganja dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua pelaku ini kami amankan di dua lokasi yang berbeda di Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustiyanto di Palangka Raya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Dia menjelaskan, terduga pelaku HM berhasil diamankan di halaman kost yang berada di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sedangkan terduga pelaku AS berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Pengungkapan berawal dari informasi Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja," ucapnya.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pengiriman ganja tersebut dilakukan dari Kota Medan menuju Kota Palangka Raya menggunakan jasa ekspedisi JNE. Kemudian pihaknya bersama Bea Cukai Palangka Raya melakukan control delivery terhadap penerima paket, yang akhirnya ditemukan identitas penerima.
Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku HM mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya seorang, tetapi juga bersama rekannya berinisial AS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undangundang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya bersama barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," demikian Agustiyanto.
[Redaktur: Patria Simorangkir]