WahanaNews-Kaltim | Setelah melalui proses panjang, bahkan hingga Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah, akhirnya Keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dari lahan milik Japto S Soerjosoemarno di Jl. Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam.
KRT Tohom Purba, Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, mengungkapkan, secara hukum memang sudah seharusnya mereka meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto : Ada 4 Pertanyaan Harus Dijawab Wanda, di Antaranya Terkait SIP
“Tanpa bukti kepemilikian apapun, posisi mereka secara hukum sudah lemah, jadi tak semestinya terus bertahan di lahan milik orang lain,” ungkap Tohom, dilansir dari WahanaTV, Selasa (22/11).
“Klien saya orang yang taat hukum, dan hanya minta lahannya dikembalikan, sesuai haknya. Tak perlu lagi ada drama playing victim,” sebutnya.
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.
Baca Juga:
Soroti Pemegang SIP, Sri Dharen Heran Kok Wanda yang Bersuara...
Lahan itu milik sah Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan Sertifikat SHGB Nomor 1.000/Cikini dan SHGB 1.001/Cikini yang secara sah diterbitkan BPN, sementara Keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku, karena tidak diperpanjang sejak tahun 2012.[ss]