WahanaNews-Kalteng | Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pelapor Edy Mulyadi, Silvianus Tri Rumiansyah Tului, di sidang lanjutan kasus 'tempat jin buang anak'. Silvianus mengaku sakit hati atas pernyataan Edy hingga akhirnya melaporkan Edy ke polisi.
"Jadi pernyataan Saudara Terdakwa bahwa lokasi IKN (Ibu Kota Nusantara) yang baru adalah tempat jin buang anak, lokasi yang jauh, dan menyebutkan Kalimantan, terus bilang 'siapa yang mau tinggal di sana kuntilanak? Genderuwo?'. Itu yang membuat sakit hati orang asli dan pendatang Kalimantan," ujar Silvianus saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Silvianus merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mengaku sudah tinggal di Balikpapan selama 39 tahun.
"Memang ada genderuwo?" tanya jaksa.
"Tidak, Pak, yang tinggal saya dan keluarga saya," jawabnya.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
"Itu yang membuat Anda terluka?" timpal jaksa dan diamini Silvianus.
Hakim kemudian bertanya Silvianus soal pernyataan Edy yang melukai hatinya. Silvianus mengatakan kalimat 'tempat jin buang anak' itu yang melukai perasaannya.
"(Kalimat Edy yang membuat sakit hati) jin buang anak, genderuwo, kuntilanak, dan tidak ada investor yang mau bekerja, sebagiannya saya lupa," ujarnya.
"Tidak benar, dalam pernyataan terdakwa Kalimantan tempat jin buang anak, tidak ada lokasi tempat jin buang anak di sana, tidak ada kuntilanak dan genderuwo," imbuhnya.
Silvianus mengklaim belum menerima permohonan maaf Edy Mulyadi. Menurutnya, pernyataan maaf Edy di media bukan permintaan maaf.
"Kami tidak lihat, Terdakwa hanya minta maaf, bukan permohonan minta maaf. Kami nggak menganggap itu permohonan maaf, kami ada adat istiadat yang kami junjung tinggi, permohonan maaf tidak seperti itu," ucapnya.
Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra. Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'. Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat.[ss]