WahanNews-Kalteng | Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023.
UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Sukamara.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Sukamara 2023 mencapai Rp 3.389.398.
Sebelumnya, besaran UMK di Sukamaraadalah Rp 3.110.304.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Besaran UMK/UMR Kota Sukamara dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.845.234
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.088.502
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 3.088.502
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 3.110.304.
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.389.398
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023
Dikutip dari mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan pada tahun ini.
Pada tahun 2023 UMP Kalimantan Tengah naik sebanyak 8,845 persen.
Besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 adalah Rp3.181.013.
Aturan perubahan UMP Kalimantan Tengah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022, yang membahas tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Besaran UMP mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Besaran UMP Kalimantan Tengah dari Tahun ke Tahun:
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013. [ss]