Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Hawianan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
"Penyaluran bansos, seperti sembako dan lainnya kami tunda sementara sampai selesai Pilkada, hal ini untuk menindaklanjuti arahan dari kementerian," kata Hawianan di Sampit, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Cagub Kaltim Rudy Mas'ud Yakin Militansi Kader PKS Menangkan Pilkada 2024
Hawianan menjelaskan, pada 13 November 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
SE tersebut dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses Pilkada, serta guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan.
Dalam SE itu juga disampaikan beberapa poin berkenaan dengan penundaan penyaluran bansos. Pertama, penyaluran bansos yang dimaksud adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya.
Baca Juga:
Jokowi Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Kebakaran di Kecamatan Manggarai
"Penundaan penyaluran bantuan ini berlangsung sampai setelah hari pemungutan suara, yakni 27 November 2024, karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI," lanjutnya.
Kedua, bansos tetap diberikan kepada masyarakat di wilayah yang terdampak bencana, dengan ketentuan jenis bantuan dan prosedur penyaluran meliputi, bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.
Selanjutnya, pelaksanaan penyaluran dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan.
Terakhir, pelaporan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Kemendagri. Ketentuan nomor dua dalam SE ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sekarang sudah musim hujan dan rawan terjadi banjir.
Dalam kondisi ini pemerintah daerah harus siap siaga membantu warga yang terdampak banjir, salah satunya dengan memberikan bansos berupa sembako.
"Pada prinsipnya hal-hal yang berpotensi digunakan sebagai alat politik sementara dihentikan penyalurannya. Kalau untuk bencana, sesuai SE itu kami bisa membuat telaahan ke bupati melalui sekda sambil melihat kebutuhan apa yang harus segera disalurkan," jelasnya.
Kemudian, poin ketiga dari SE Kemendagri tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
Apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos agar ditangani dengan secepatnya.
Sehubungan dengan hal ini, Hawianan berharap masyarakat dapat memaklumi penundaan penyaluran bansos, sebab instruksi ini juga demi menjaga situasi kondusif di daerah dan untuk menyukseskan Pilkada yang jujur dan adil.
[Redaktur: Patria Simorangkir]