Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di seberang Stadion 29 November masih dalam proses pendalaman.
"Kami terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di Kotim, penyidik masih pengembangan, nanti akan disampaikan secara detail bagaimana perkembangan kasus itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Untuk diketahui ada tiga orang yang dikabarkan telah menjadi tersangka, yakni ZR dari ASN Kotim, LM dari pihak rekanan, dan FR dari konsultan.
Menanggapi kabar itu, Erlan menuturkan, nantinya penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng akan segera menyampaikan perkembangan terkait perkara tersebut, termasuk apakah sudah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tiga orang yang kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Terkait hal tersebut, nantinya kami akan komunikasikan dengan penyidiknya, apakah sudah memeriksa secara detail terhadap tiga orang itu. Saya akan tanyakan nantinya, sehingga nanti informasi yang diberikan benar-benar valid ke awak media," ucapnya.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Erlan menegaskan, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai aturan dan terus memperdalam berbagai alat bukti maupun keterangan-keterangan para saksi. Walaupun saat ini masih belum bisa memberikan informasi detail terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Gedung Expo Kotim tersebut.
"Pada intinya terkait perkara tersebut penanganan dilakukan Ditkrimsus Polda Kalteng," bebernya.
Untuk diketahui proyek Gedung Expo Kotim tersebut merupakan salah satu dari sejumlah proyek yang dibangun pada pemerintahan periode terdahulu atau sebelum Bupati Kotim Halikinnor menjabat.
Pembangunan gedung itu merupakan proyek multiyears atau tahun jamak yang menelan anggaran sebesar Rp31 miliar lebih, dengan menggunakan dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim.
Proyek tersebut juga dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi. Kepolisian juga sudah menyelidiki kasus tersebut sejak tahun lalu.
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng juga sudah langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bangunan tersebut. Pada tahun lalu juga penyidik dari kepolisian tersebut meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]