Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di daerah setempat.
"Walaupun saat ini curah hujan di wilayah Kota Palangka Raya cukup tinggi, namun kita tetap waspada serta mempersiapkan upaya pencegahan dan mitigasi potensi karhutla," kata Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Yusran di Palangka Raya, Kamis (9/5/2024) .
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Dalam rangka menghadapi potensi karhutla tersebut, DLH Kota Palangka Raya juga terus melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari edukasi, sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan di tingkat lokal seperti Camat, Lurah, serta kelompok masyarakat lainnya.
Dia mengatakan, rata-rata kejadian karhutla di Kota Palangka Raya biasa saat memasuki kemarau.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan musim kemarau 2024 di Indonesia akan berlangsung dari bulan Mei hingga Agustus, dengan puncaknya terjadi pada Juli dan Agustus.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
"Maka potensi karhutla bukanlah ancaman yang bisa diabaikan. Dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia memerlukan kewaspadaan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Pihaknya pun mengingatkan Kembali terkait pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi dan mencegah potensi karhutla tersebut.
Menurut dia, kewaspadaan, pencegahan, penanganan hingga pemulihan lahan pasca karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap individu dan komunitas.
Baca juga: FKPT Kalteng: Fenomena radikalisme muncul di kalangan terdidik
"Dengan melibatkan seluruh masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh," katanya.
DLH "Kota Cantik" juga terus mendorong masyarakat melakukan gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Pemkot setempat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang gerakan PLTB tersebut sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan saat kemarau.
Isi surat edaran tersebut di antaranya adalah seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
Kemudian, melakukan gerakan pembukaan lahan tanpa bakar selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak kecamatan dan kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.
Dia mengatakan, sebagian lahan di wilayah Kota Palangka Raya berupa gambut, sehingga perlu alternatif pengelolaan lahan yang dapat dilakukan selain dengan cara membakar.
Adapun cara membuka lahan menurut DLH Palangka Raya, yakni secara manual maupun menggunakan teknologi. Cara itu lebih menguntungkan karena sisa-sisa pembersihan lahan dapat dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk. Dengan demikian, pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa bakar ini dapat diintegrasikan yang tujuannya untuk efisiensi dan optimalisasi
[Redaktur: Patria Simorangkir]