Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
"Pembentukan tiga Pansus ini merupakan langkah strategis DPRD Kalteng dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Raperda inisiatif," kata Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, di Palangka Raya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Pemprov Kalteng Prioritaskan Penyelesaian Empat Perda Perlindungan Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda inisiatif tersebut mencakup berbagai aspek penting bagi pembangunan daerah, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap dengan pembahasan yang mendalam oleh Pansus, Raperda-raperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Siti Fatimah, menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Desak Pemerintah Realisasikan Hasil Reses
"Kami akan memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan telah melalui proses yang inklusif dan partisipatif," tegasnya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi di tingkat daerah dan meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan.
DPRD Kalteng menargetkan keempat Raperda inisiatif tersebut dapat rampung dibahas dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Hendra Wijaya, menyambut baik inisiatif DPRD ini.
"Kami siap mendukung dan berkolaborasi dalam proses pembahasan Raperda-raperda tersebut," ujarnya.
Pembentukan tiga Pansus ini menunjukkan komitmen DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsi legislasinya dan diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas demi kemajuan Kalimantan Tengah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]