Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Dua oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya terancam dipecat karena terlibat kasus narkoba.
"Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini," ujar Kepala Rutan Palangka Raya, Budi Santoso, di kantornya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terbukti kedua oknum tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Jika terbukti bersalah, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pemecatan. Kami tidak mentolerir adanya pegawai yang terlibat dalam kegiatan ilegal, apalagi narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Andi Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Tim Subdit 3 Polda Kalsel Sita 50 Paket Sabu dalam 100 Hari Kerja Prabowo
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," kata Andi.
Kasus ini terungkap setelah adanya operasi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Senin (13/1/2025) lalu.
"Hasil operasi mendadak ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami akan mengumumkan hasilnya secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai," jelas Kepala BNN Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Hendra Suhartono.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius mengingat Rutan merupakan institusi penegak hukum yang seharusnya bebas dari peredaran narkoba.
"Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai Rutan," tutup Budi Santoso.
[Redaktur: Patria Simorangkir]