WahanaNews-Kalteng | Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tanggal 20 April dipilih dan ditetapkannya sebagai hari Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Hari Konsumen Nasional juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Kiat konsumen yang cerdas :
Cari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi
Jangan terburu-buru memberi produk
Pikirkan dua kali sebelum membeli
Bandingkan harga dan kualitas ditempat lain.