Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Agus Tripurna Tangkasiang menjelaskan kendala penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini baru mencapai 16,77 persen.
“Capaian IKD kita sejauh ini sekitar 16,77 persen, sementara target yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 25 persen sejak 2023 lalu. Kami terus berupaya untuk mencapai target tersebut, namun itu tergantung masyarakatnya,” kata Agus di Sampit, Kamis.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Ia menjelaskan, pada 20 Maret 2023 lalu Disdukcapil Kotim telah meluncurkan program IKD yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP.
IKD merupakan KTP-elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang bisa digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas dari yang bersangkutan. Sayangnya jumlah penduduk yang telah mengaktivasi IKD masih minim.
Target IKD sebesar 25 persen pada 2023 tak berhasil dicapai, sehingga dilanjutkan ke tahun 2024. Namun, yang perlu diketahui kondisi ini bukan hanya terjadi di Kotim tapi juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Kemudian, hingga semester kedua tahun 2024, pihaknya mencatat capaian IKD baru sebesar 16,77 persen atau 12.919 jiwa dari wajib KTP sebanyak 318.187 jiwa.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Kendala utamanya adalah keengganan masyarakat untuk mengaktifkan IKD karena khawatir data kependudukan mereka akan diretas dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab jika dimasukkan ke dalam sistem digital padahal Mendagri sudah memastikan sistem IKD aman dari peretasan.
Terlepas dari itu, Disdukcapil Kotim terus menyosialisasikan ke masyarakat agar mau mengaktivasi IKD dengan menonjolkan setiap kelebihan dari aplikasi tersebut, di antaranya urusan administrasi menjadi lebih praktis dan mudah. Diharapkan keunggulan IKD ini juga bisa dinikmati lebih banyak masyarakat.
“Apalagi, kedepannya IKD bukan hanya memuat KTP tapi juga Kartu Keluarga (KK), BPJS, NPWP, hingga kartu pegawai bagi PNS dan PPPK. Sehingga, untuk urusan administrasi tidak perlu membawa berkas fisik,” demikian Agus.
[Redaktur: Patria Simorangkir]