WahanaNews-Kalteng | Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di daerah setempat selama 167 hari, sejak 29 Mei hingga 10 November 2023.
"Penetapan status ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota, hingga saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan satu kota yang menetapkan," kata Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Ia mengatakan tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, dilakukan sejumlah pemantapan, antara lain terkait dengan rencana penanganan darurat karhutla Kalimantan Tengah.
"Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla 2023 ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena kemungkinan kemarau lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino," kata dia.
Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng Ahmad Toyib berharap dengan penetapan Status Siaga Darurat Karhutla pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka sinergi pentahelix di semua tingkatan bisa semakin optimal.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
"Hal ini demi mewujudkan komitmen bersama agar Kalteng bebas kabut asap pada 2023," kata dia.
Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut penetapan status ini, maka gubernur juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk mendapatkan bantuan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC).
Selain itu, dukungan berupa helikopter patroli satu unit dan helikopter pengebom air dua unit yang ditempatkan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.[ss]