Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kasus korupsi kontainer di Palangka Raya telah merugikan negara sebesar Rp12 miliar. Informasi ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kerugian negara akibat kasus korupsi kontainer ini mencapai Rp12 miliar," kata seorang pejabat yang menangani kasus tersebut di Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Pejabat tersebut menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kontainer di wilayah Palangka Raya.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus korupsi ini.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegasnya.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang mereka ketahui.
"Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi di wilayah kita," tutupnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]