WahanaNews-Kalteng | Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkan barang bukti narkotika sabu seberat 528,6 gram, dengan cara dicampur cairan pembersih lantai hasil pengungkapan kasus Februari hingga Maret 2023.
Berlokasi di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (5/4/2023).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.
“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada bFebruari hingga Maret 2023,” terangnya.
Jelasnya, dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan, bahwa sebagian barang bukti yang disita sebagaian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Kemudian sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan.
“Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari 7 kasus dengan 8 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 528,06 gram,” ungkap Dirresnarkoba.
Adapun dari 7 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng berasal dari 2 wilayah.
Pada wilayah Kota Palangkaraya, sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 53,28 gram.
“Kemudian pada wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 474,78 gram,” papar Kombes Pol Nono.
Pengungkapan kasus pada wilayah Gunung Mas dilakukan pada kawasan pertambangan dan perkebunan.
“Jadi pengungkapan di Gunung Mas ini kami berhasil ungkap saat pengedar hendak melakukan transaksi kepada para penambang,” ujar Kombes Pol Nono.
Ia melanjutkan, memungkinkan bahwa kawasan pertambangan menjadi lokasi baru para pengedar dalam menyebarluaskan sabu.
“Kemudian pada wilayah Kabupaten Gunung Mas, sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 474,78 gram,” papar Kombes Pol Nono.
Pengungkapan kasus pada wilayah Gunung Mas dilakukan pada kawasan pertambangan dan perkebunan.
“Jadi pengungkapan di Gunung Mas ini kami berhasil ungkap saat pengedar hendak melakukan transaksi kepada para penambang,” ujar Kombes Pol Nono.
Ia melanjutkan, memungkinkan bahwa kawasan pertambangan menjadi lokasi baru para pengedar dalam menyebarluaskan sabu.
Barang bukti sabu kemudian dilakukan pengetesan dengan alat pengecekan sabu oleh perwakilan dari Balai BPOM.
Pengecekan dilakukan secara acak guna memastikan tidak ada barang bukti yang diganti atau direkayasa.
Setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti yang disita menujukkan hasil bewarna ungu, artinya mengandung Metamfetamin alias sabu.
Setelah itu, barang bukti sabu dimasukan dalam toples yang telah diisi dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
Barang bukti yang telah dicampur kemudian diaduk dan dibuang oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 528,6 gram Sabu, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat Kalteng sebanyak 10.560 jiwa. Dengan asumsi 1 gram shabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tutup Kombes Pol Nono Wardoyo.[ss]