WahanaNews-Kalteng | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan sudah melakukan penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021.
Dia menjelaskan penyelidikan kasus tersebut masih dilakukan dan akan terus mendalaminya, termasuk soal aliran dana.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Sekarang sudah ditetapkan tersangkanya, pasti kami akan menelusuri aliran duitnya. Baru dua orang tersangka dan akan kita kembangkan terus," ujar jaksa agung dalam konferensi pers virtual, Kamis, 24 Februari 2022.
Dua orang tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 dan Pesawat ATR 72-600 PT tahun 2012.
Serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG tahun 2011 serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 tahun 2012.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sebelumnya, dua tersangka tersebut merupakan bagian dari enam orang yang diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis ini.
"Kami akan terus kejar, kemungkinan ada tersangka lain," kata Burhanuddin.
Sampai saat ini, Burhanuddin melanjutkan, penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 Orang.
Mereka terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, dan Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia.
Juga memeriksa Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG, dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia.
Jaksa Agung juga menyampaikan, penyidik telah menyita sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan klaster berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ. Selain itu ada barang bukti elektronik sebanyak satu unit handphone, serta satu kotak/dus berisi dokumen persidangan dalam perkara yang ditangani KPK.
Soal kerugian keuangan negara, kata dia, penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan gelar perkara antara Kejagung dengan BPKP.
"Serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," kata jaksa agung soal kasus Garuda Indonesia. [Ss]