WahanaNews-Kalteng | Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Selatan sedang mengusut dugaan kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020 lalu.
"Untuk penanganan dugaan kasus ini tetap berproses dan sedang berproses," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Romulus Haholongan, saat jumpa pers di Buntok, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ia mengatakan, pihaknya sedang memanggil sejumlah saksi terkait hal tersebut.
"Untuk jumlah saksi yang sudah dipanggil guna diminta keterangannya terkait hal ini lebih dari 30 orang," bebernya.
Menurut dia, penyidik juga sudah beberapa kali memanggil Ketua Panitia Penyelenggara MTQ tahun 2020, baik ketua umumnya yakni mantan bupati maupun ketua hariannya yang merupakan Sekda Barito Selatan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Selain itu, Romulus menyampaikan, dugaan kasus ini secara umum terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dihibahkan kepada panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi tahun 2020 lalu sebesar Rp8 miliar.
Pelaksanaan MTQ tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan di Buntok tersebut dibatalkan akibat pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19), namun sudah ada dana yang digunakan sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar, sedangkan sisanya dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp3,5 miliar.
Romulus menjelaskan, materi yang sedang didalami pihaknya saat ini adalah terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut.
"Siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan dana hibah kurang lebih sebesar Rp4,5 miliar itu," terangnya.
Romulus mengatakan, penanganan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum sampai pada penetapan tersangkanya. Jumlah saksi yang dipanggil cukup banyak, bahkan ada beberapa saksi berada di luar Provinsi Kalimantan Tengah.
Kendala lainnya yang dihadapi penyidik adalah terbatasnya jumlah personel di Kejaksaan Negeri Barito Selatan, sehingga personelnya terkadang harus bekerja sampai malam dalam menangani dugaan kasus ini.
Selain itu, ia menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan dugaan kasus tersebut, pihaknya lebih berhati-hati. Hal itu agar apabila sudah ditetapkan tersangkanya, maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk jika nantinya ada yang mengajukan gugatan praperadilan.[ss]