Dia juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
"Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Al Qur'an yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujarnya.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Aquran disebut sebagai penistaan terhadap Islam.
Mahfud mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran terdiri dari 6.666 ayat. Karena itu, pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus menyimpang dari ajaran pokok. Atas dasar itu Mahfud meminta polisi untuk segera memeriksa pendeta Saifuddin. [Ss/rin]