Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, mendorong kepatuhan badan usaha di Provinsi Kalimantan Tengah dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu ia ungkapkan demi terjaganya kesinambungan Program JKN yang manfaatnya begitu terasa untuk masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas pada Kamis, (20/06) dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Palangka Raya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Program JKN kan dilakukan lebih optimal. Hal tersebut untuk mengurangi adanya penyimpanganpenyimpangan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN," katanya.
Menurut dia, diantara caranya adalah tidak boleh berhenti dan tidak boleh bosan untuk terus mensosialisasikan kepada orang-orang yang wajib membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
Jika hanya melalui sosialisasi saja kurang optimal, maka harus diberikan sanksi.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Ini juga harus didukung dengan tertibnya administrasi karena animo masyarakat yang tinggi terhadap program ini terkadang menimbulkan hal-hal yang terdapat penyimpangan-penyimpangannya, sehingga harus kita awasi dengan lebih optimal," katanya.
Dia menegaskan, Kejaksaan juga akan terus hadir karena merupakan bagian dari Pemerintah. Satu diantara fungsi kejaksaan itu ada Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara ini adalah untuk menjaga Marwah Pemerintah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]