WahanaNews-Kalteng | Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah menahan bendahara Desa Tumbang Laku, Seruyan Hulu, berinisial SH, yang diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, dan 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,182 miliar.
"Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kades berinisial SP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romi Rojali di Kuala Pembuang, Jumat (3/12) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan) ditemukan kerugian negara yakni belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp 6,37 juta.
Romi mengatakan terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa bibit ayam petelor pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan masjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 331 juta.
Kemudian, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan pembangunan ruangan PAUD tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasarana fisik sosial pembangunan Masjid Nur Iman tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp275 juta.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, terdapat kekurangan volume fisik Rp 9,25 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2018 belum selesai fisiknya hanya sebagian terpasang. Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 273 juta.
"Terakhir terdapat pajak belum disetor bukti setor tidak ada dari tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I senilai Rp111 juta," beber dia.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap SP saat ini belum dilakukan mengingat beberapa kali dilakukan pemanggilan belum pernah datang dan berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak berada di Desa Tumbang Laku. Tersangka terdeteksi berada di daerah Kalbar sedangkan keluarganya anak dan istri tetap berada di desa tersebut.
"Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.
Kajari itu menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu dibuat rekomendasi atau disetujui untuk pencairannya, padahal telah dilakukan verifikasi baik di lapangan (fakta) maupun administrasi. [As]