Kalteng.WahanaNews.co, Buntok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memusnahkan kelebihan dan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten setempat.
Ketua KPU Barito Selatan Roslina di Buntok, Selasa (26/11/2024), untuk kelebihan surat suara pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah sebanyak 962 lembar dan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 18 lembar.
Baca Juga:
KPU Kota Gorontalo Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Seluruh Wilayah
"Kelebihan surat suara untuk pilkada bupati dan wakil bupati Barito Selatan sebanyak 172 lembar dan jumlah surat suara yang rusak sebanyak satu lembar," ucapnya.
Dikatakan, untuk total kelebihan surat suara pilkada gubernur dan wakil gubernur serta kelebihan surat suara pilkada bupati dan wakil bupati serta surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Berdasarkan hasil penyortiran, untuk surat suara yang rusak itu memang rusak dari percetakannya, dan kerusakan surat suara itu terkait dengan warna, gambar dan tulisannya," jelas Roslina.
Baca Juga:
Wilson Hegemur: "Siapapun yang Terpilih, Kita harus Bisa Terima”
Adapun pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak itu dilakukan bersama-sama dengan pihak polres, kodim, Bawaslu dan perwakilan dari pasangan calon bupati dan calon wakil bupati kabupaten setempat.
Sementara Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Rahmat Nuryadin mengimbau kepada masyarakat di wilayah setempat agar menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November 2024.
Ia juga mengajak kepada mereka agar tetap menjaga kondusitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan tertib, aman, lancar dan sukses.