Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
“Dasar pelaksanaan PSU hari ini adalah Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan suara, salah satunya disebutkan ketika ada pemilih luar yang tidak memiliki hak untuk memilih itu bisa menyebabkan terjadinya PSU,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Seranau, Minggu (18/2/2024).
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Ia menyampaikan, pelaksanaan PSU ini menindaklanjuti rekomendasi Pengawas TPS 04 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disampaikan ke KPU kabupaten.
Setelah rekomendasi tersebut dikaji oleh KPU Kotim dan dinyatakan memenuhi syarat, maka dilaksanakan PSU untuk 277 pemilih yang terdaftar di TPS 04.
“Ada 4 orang ABK yang ber-KTP Provinsi Riau datang ke TPS 04 dan memberikan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (saat pemungutan suara 14 Februari 2024), sesuai ketentuan itu tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Lebih jelasnya, rekomendasi PSU tersebut disebabkan pada hari pemungutan suara serentak, 14 Februari 2024, Pengawas TPS menemukan ada 4 warga dari luar daerah yang ikut memberikan hak suara di TPS 04 pada waktu yang ditentukan bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Keempat warga itu adalah anak buah kapal (ABK) asal Provinsi Riau yang kapalnya tengah bersandar di wilayah Seranau. Sedangkan, syarat DPK adalah berdomisili di wilayah setempat dan dibuktikan dengan KTP-el.
Warga dari daerah lain bisa memberikan hak suara di TPS yang bukan domisilinya, asalkan mengantongi surat izin pindah memilih dari KPU, namun keempat warga tersebut tidak memiliki surat tersebut.
“Maka dari itu dilaksanakan PSU hari ini. Adapun, dalam PSU ini hanya untuk satu jenis surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme PSU sama dengan pemungutan suara sebelumnya, dimulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB. Perbedaan ada pada surat suara yang digunakan, karena memiliki stempel atau tanda PSU.
Salah seorang warga setempat, Amir mengaku tetap antusias memberikan hak suara meski harus mengikuti PSU. Meski menurutnya PSU ini tidak akan berpengaruh besar dengan hasil Pemilu, namun ia tetap ingin ambil bagian dalam pesta demokrasi.
“Kalau saya tetap semangat ikut nyoblos, karena kalau tidak, sama saja golput. Cuma suasananya memang tidak seramai pemungutan suara kemarin, warga datang satu per satu tidak langsung banyak,” ujarnya.
Pelaksanaan PSU di Kelurahan Mentaya Seberang dijaga ketat oleh pihak keamanan. Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata turun langsung untuk memantau situasi di lokasi.
Sarpani menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengamanan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 berakhir yang ditandai dengan pelantikan kandidat terpilih.
“Alhamdulillah, pasca pemungutan suara, 14 Februari lalu, situasi kamtibmas di Kotim masih kondusif. Terima Kasih atas kerja sama semua pihak terkait, Kodim, KPU, Bawaslu, potensi masyarakat, termasuk pemerintah daerah,” ucapnya.
Untuk pengamanan selama Pemilu 2024, Polres Kotim melibatkan 477 personel. Pihaknya juga mendapat BKO dari Polda Kalteng selama beberapa hari saat puncak Pemilu berlangsung.
Sedangkan, yang masih bersiaga saat ini ada 1 SST Batalyon Brimob, 2 SST gabungan Kodim 1015/Sampit dan Yonif Raider Antang.
Sejauh ini tidak ditemukan gejolak yang berpotensi mengganggu kelancaran Pemilu di Kotim, Sarpani berharap kondisi ini tetap terjaga hingga semua tahapan selesai.
[Redaktur: Patria Simorangkir]