WahanaNews-Kalteng | Ratusan warga yang diduga menjadi korban Mafia Tanah di Jalan Badak, Jalan Hiu Putih, dan Jalan Banteng, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mendatangi Polda Kalteng, Jumat (24/3/2023).
Warga memadati Polda Kalteng dikarenakan datangnya Menteri ATR/BPN RI, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Terlihat ratusan warga memegang sertifikat hak milik (SHM) tanahnya masing-masing terkait maraknya kasus penyerobotan tanah.
Korban Mafia Tanah, Sapto mengatakan, bahwa masyarakat berkumpul di Polda Kalteng terkait adanya permasalahan tanah.
“Kami berkumpul karena adanya permasalahan tanah antara pemilik SHM dengan mafia tanah yang terjadi di Kawasan Jalan Badak, Jalan Hiu Putih, dan Jalan Banteng,” terangnya.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Dia menjelaskan, datangnya Menteri ATR/BPN RI ke Polda Kalteng, kami mencari penyelesaian terkait kasus Mafia Tanah.
“Tanah yang diserobot oleh para mafia tanah ini merupakan tanah milik pegawai Dinas Kesehatan, PLN, Disperindag, dan lainnya, yang dibeli melalui koperasi,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, para korban memiliki SHM resmi atau asli sejak tahun 1990, namun diserobot oleh Mafia Tanah.
“Jadi diserobot ini maksudnya tanah kami yang sudah SHM diambil alih dan dijual oleh Mafia Tanah,” terang Sapto.
Dengan mafia tanah tersebut mengambil alih dan menguasai tanah menggunakan surat veklaring.
“Jadi mereka mengambil dan menggarap tanah kami menggunakan surat veklaring, bahkan jumlah korbannya untuk kawasan Hiu Putih sendiri sebanyak 200 korban,” terang Sapto.
Sapto pun mengungkapkan, harapannya terkait datangnya Menteri ATR/BPN RI ke Kota Palangkaraya.
“Harapannya tanah kami dapat segera dikembalikan, apalagi kami memiliki SHM dapat memiliki hak atas tanah kami,” terangnya.
“Serta ada peran dari Pemerintah Provinsi Kalimnatan Tengah (Pemprov Kakteng) dan Polda Kalteng untuk menuntaskan permasalahan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak, dan Jalan Banteng,” pinta Sapto.
“Serta ada peran dari Pemerintah Provinsi Kalimnatan Tengah (Pemprov Kakteng) dan Polda Kalteng untuk menuntaskan permasalahan tanah di kawasan Jalan Hiu Putih, Jalan Badak, dan Jalan Banteng,” pinta Sapto.
Terpisah, korban Mafia Tanah lainnya bernama Beni mengatakan kami meminta hak atas tanah kami yang telah diserobot oleh Mafia Tanah.
“Padahal kami memiliki SHM resmi, namun daripada celaka oleh para Mafia Tanah, lebih baik kami mengalah dan melaporkan hal tersebut,” terangnya.
Beni mengatakan sebanyak 365 orang yang menjadi korban atas aksi penyerobotan dan menguasai tanah oleh para mafia.
Meski salah seorang tersangka mafia tanah bernama Madi Goeningsius telah tertangkap, ia percaya pasti masih ada yang lainnya.
“Saat kami mendatangi tanah kami, peta bidang tanah telah dihancurkan, sehingga kami tidak bisa menggarap dan membayar pajak tanah kami,” terang Beni.
Ia menjelaskan, luas tanah perorang merata dengan luas tanah 20x30 meter sertifikat hak milik.
“Saya sudah memiliki tanah dan SHM resmi tersebut pada 1998, namun tidak bisa menggarap karena diambil para Mafia Tanah,” jelas Beni.
Bahkan saat pemilik SHM memasang patok tanah, para mafia tanah ini mencabut patok tersebut.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini kepada pohak kepoliisan untuk ditindaklanjuti guna menangkap para Mafia Tanah,” tutup Beni.[ss]