WahanaNews-Kalteng | Legislator Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Bejo Riyanto menegaskan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit-Kuala Pembuang yang melibatkan masyarakat dengan pihak PLN ataupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak ada intervensi.
“Kami tidak mengintimidasi maupun mengintervensi. Kami hanya ingin tahu penjelasan dari KJPP, agar permasalahan ini ada titik temu dan masyarakat bisa sepakat, serta pembangunan SUTT ini juga bisa berjalan baik dan lancar,” kata Bejo di Kuala Pembuang, Kamis.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Dia mengatakan, dengan tidak berkenannya KJPP atau tim penilai untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) kedua di DPRD Seruyan yang dilaksanakan 3 Oktober 2022 dan hanya memberikan surat, tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi banyak pihak khususnya masyarakat.
“Dalam surat tersebut mereka ada menyebutkan masalah kode etik, kita di DPRD juga punya kode etik. Mungkin kita akan Pansuskan saja nanti,” tegasnya.
Lanjut dia, dengan tidak hadirnya tim menilai masyarakat bertanya-tanya, padahal jika dilihat dari persoalannya yang jadi inti permasalahannya yakni terkait harga yang ditetapkan penilai, namun masyarakat belum bisa menyepakati karena penetapannya dilakukan sepihak.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Saya berharap berkaitan dengan harga itu harus didiskusikan ataupun dimusyawarahkan, sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak,” jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menambahkan, pihaknya menggelar RDP tersebut karena adanya surat permohonan dari masyarakat dan sudah kewajiban pihaknya untuk melaksanakan apa yang diaspirasikan masyarakat.
“Kita ingin mencari solusi. Hingga saat ini, kita tidak mengetahui bagaimana standarisasi penilaian dari tim penilai itu. Karena memang tim penilainya tidak berkenan hadir dengan beberapa poin yang disebutkan dalam surat mereka,” paparnya. [ss]