"Dewan keamanan nasional itu adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka membantu perumusan atau kebijakan, namanya Dewan Keamanan Nasional bermula dari untuk aspek keamanan nasional," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.
Baca Juga:
AM Putut Prabantoro: Pemda di Asia Pasifik Perlu Promosikan Perdamaian Demi Peradaban Dunia
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai usul ini perlu kajian secara mendalam sebelum diusulkan.
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1).
Baca Juga:
17 Pati Polri Naik Pangkat, Reynhard Silitonga Jadi Komjen
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, jika tidak ada kajian saat membentuk lembaga baru, maka dapat dipastikan membuat bingung sejumlah pihak. Oleh karena itu, Dasco menekankan penjelasan rinci lebih dulu disampaikan kepada DPR.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," ungkap Dasco. [As]