WahanaNews-Kalteng | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pemahaman para pelaku seni di Kota Palangka Raya agar terhindar dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman ilegal maupun hal lainnya yang dapat merugikan.
"Kami melihat industri pariwisata dan hiburan mulai bangkit, dengan banyaknya kegiatan yang melibatkan komunitas maupun pelaku seni. Dengan banyaknya kegiatan ini, saya kira teman-teman komunitas seni juga rentan menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Kamis.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Hal itu dia sampaikan di sela kegiatan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen, waspada investasi, serta produk dan layanan jasa keuangan kepada komunitas seni di Kota Palangka Raya.
Otto mengharapkan, melalui edukasi ini, komunitas atau pelaku seni di Palangka Raya semakin memahami, cermat dan berhati-hati dalam memilih produk maupun layanan jasa keuangan yang ditawarkan saat ini.
"Jangan sampai karena pelaku seni saat ini sedang memiliki banyak pekerjaan pada berbagai agenda dan misalnya memerlukan modal untuk kegiatannya, jangan sampai rentan menjadi sasaran oknum hingga akhirnya terjerat baik yang sifatnya investasi maupun pinjaman ilegal," tegasnya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Untuk itu, menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan pelaku seni maupun masyarakat adalah memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan yang mempengaruhi keyakinan untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, sehingga nantinya masyarakat dapat memilih produk keuangan yang tepat dalam rangka merencanakan keuangannya.
Kemudian selanjutnya meningkatkan pemahaman untuk mewaspadai ancaman penipuan berkedok investasi yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Banyak modus penawaran penipuan, mulai dari penawaran investasi dengan imbal hasil yang tinggi, hingga penawaran bisnis dengan skema deposit dana dan member get member.
"Untuk menanggulangi maraknya penipuan berkedok investasi dimaksud, OJK bersama lembaga negara lainnya membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Masyarakat dapat melaporkan permasalahan terkait penawaran penipuan berkedok investasi melalui kanal SWI di www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx," jelas Otto.