Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, Willy-Habib, telah mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan untuk mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalimantan Tengah yang telah kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Willy dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga:
KPU Siapkan 28 Ribu Petugas untuk PSU Pilkada Tasikmalaya
Willy menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pertimbangan matang dan berkonsultasi dengan tim hukum mereka. "Kami menghormati proses demokrasi dan ingin fokus pada pembangunan Kalimantan Tengah ke depan," tambahnya.
Ketua Tim Hukum pasangan Willy-Habib, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini telah disampaikan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami telah mengirimkan surat pencabutan gugatan ke MK pada Selasa (14/1/2025) kemarin," jelasnya.
Baca Juga:
Wakapolda Gorontalo Tinjau Kesiapan PSU Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara
Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, menyambut baik keputusan tersebut. "Ini merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas politik dan fokus pada pembangunan daerah," katanya.
Pencabutan gugatan ini menandai berakhirnya sengketa Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
KPU Kalimantan Tengah diharapkan segera menindaklanjuti dengan penetapan hasil Pilkada secara resmi.