Kalteng.WahanaNews.co, Kuala Kapuas - Alat timbangan milik sejumlah pedagang di kawasan Pasar Blok R Kuala Kapuas telah dilakukan tera ulang pada Selasa (19/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) setempat berupa sidang tera ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang.
Baca Juga:
Pasar Tradisional Leuwiliang Kabupaten Bogor Segera Dibangun Kembali Usai Kebakaran Hebat
"Ini bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan para pedagang," kata Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Apendi.
Ia berharap setiap pemilik alat UTTP secara sukarela dan rutin setiap 1 tahun sekali bisa melakukan tera atau tera ulang di Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas di Bidang Metrologi dan Tertib Niaga yang membidangi tera/tera ulang.
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal disebutkan tentang pelarangan memiliki dan menaruh atau memamerkan dan memakai Alat UTTP yang tidak bertanda tera sah atau berlaku,” ujarnya. Menurutnya tera/tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen.
Baca Juga:
Ketua DPRD Kotim Minta Pemda Tindak Tegas Dugaan Praktik Pungli di Pasar Sampit
Bagi pedagang sendiri tentunya bisa meningkatkan kepercayaan konsumen karena sudah tertib ukur. "Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran," ucapnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]