WahanaNews-Kalteng | Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari prosesi pemakaman kembali jenazah Brigadir J secara kedinasan.
Menurut Saiful, pemakaman Brigadir J secara kedinasan itu membuktikan bahwa ajudan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak melakukan kejahatan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Dengan pemakaman Brigadir J yang kedua ini, mulai terkuak sebenarnya Brigadir J tidak melakukan kejahatan karena kalau melakukan kejahatan, tidak mungkin pemakaman dilakukan secara kedinasan," ungkap Saiful kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Saiful menambahkan saat ini pihak-pihak yang diduga sengaja memburamkan fakta kasus tersebut mulai kebakaran jenggot karena adanya temuan-temuan baru dari penyidik.
"Saya kira pihak-pihak yang memang sengaja ada skenario untuk memburamkan fakta mulai kebakaran jenggot," ujar Saiful.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Untuk itulah kematian Brigadir J mulai mendapatkan fakta-fakta baru yang mulai terungkap, termasuk dengan dilakukan pemakaman secara kedinasan makin menguatkan bahwa Brigadir J tidak bersalah dalam hal ini," sambung Saiful.
Sebelumnya, jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani autopsi ulang.
Jenazah Brigadir J pun telah dimakamkan kembali di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (27/7) sore.
Berbeda dengan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (11/7) lalu, pemakaman Brigadir J kali ini dilakukan secara kedinasan. [Ss]