WahanaNews-Kalteng| PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) membangun berbagai infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dalam setiap proyek, PLN memastikan setiap pembangunan gardu induk, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), dan pembangkit dibangun secara aman sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Dalam keterangan yang diberikan, Faruq Suyuthi Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLB menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, pihak PLN selalu mendesain tower sesuai dengan Standar Nasional Indonesia No 04-6918-2002 dan 04-6950-2003 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimun serta Ambang Batas Medan Listrik dan Medan Magnet SUTT dan SUTET, serta juga berbagai aturan lain yang mengatur tentang hal tersebut. Sehingga instalasi kelistrikan yang dibangun telah mempertimbangkan aspek keamanan dari segi konstruksi maupun dari sekitar lokasi instalasi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“PLN juga telah memperhitungkan berbagai hal dalam penentuan lokasi proyek, antara lain kondisi gegorafis, keberadaan bangunan, dan instalasi lain di sekitar rencana pembangunan tower dan lintasan kabelnya di sepanjang jalur PLN juga telah mengantongi berbagai perizinan yang diperlukan,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh PLN juga mengacu pada Permen ESDM yang berlaku, yaitu Permen ESDM No. 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/Atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Salah satu proyek yang tengah dibangun oleh PLN UIP KLB ialah SUTT 150 kiloVolt (kV) Sandai-Sukadana yang rencananya akan melintas di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, 3 kecamatan, dan 8 desa.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dari 191 tapak tower yang ada, saat ini tersisa 5 lokasi tower yang belum bersedia dibangun, 4 lokasi merupakan perkebunan sawit, sedangkan 1 lainnya adalah lokasi SMK di Sandai. Faruq menuturkan, penolakan merupakan salah satu hal yang biasa terjadi dalam setiap proyek yang ada.
Namun tentu hal itu merupakan bagian yang harus dihadapi PLN dalam melakukan tugas dan amanah pembangunan infrastruktur kelistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
Faruq menjelaskan, kekhawatiran pihak sekolah yang menolak pembangunan sangat dipahami oleh PLN. “Nantinya jarak antara atap sekolah dan kabel SUTT yang dibangun PLN berjarak lebih dari 16 meter. Jadi jaraknya sangat aman, dan bahkan bila sekolah berencana melakukan pengembangan dengan meningkat bangunan, jaraknya pun masih sangat aman karena berjarak lebih dari 10 meter dari kabel transmisi,” ungkapnya.