Kalteng.WahanaNews.co, Muara Teweh - Perintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara.
"Dana hibah ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2024," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Pilkada Telah Selesai, Sulaiman Uswanas: Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Seperti Biasa
Menurut dia, NPHD melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara ini diberikan untuk Polres setempat, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ini dibebankan pada APBD Barito Utara Tahun 2024.
"Dana hibah ini diberikan untuk Polres Barito Utara sebesar Rp6 miliar, Kodim 1013 Muara Teweh Rp3.046.000.000 dan untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp107.560.000," kata Muhlis.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
Muhlis mengatakan, bahwa dana hibah kepada Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dan Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh disalurkan dalam satu kali pencairan dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD ini.
Ditandatanganinya NPHD ini, menurut dia, merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU kabupaten setempat.
"Kepada penerima dana hibah pengamanan Pilkada 2024 agar nantinya dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20/2021," kata Muhlis menjelaskan.