WahanaNews-Kalteng | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menempati urutan pertama secara nasional dalam pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023.
DAK merupakan anggaran alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional, terang Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
"Maka Pemprov Kalteng pun berkomitmen dapat merealisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan," tegasnya.
Adapun nilai pagu DAK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 ini yakni Rp1,4 triliun lebih dan yang sudah tersalurkan sebesar Rp433 miliar lebih atau 31,0 persen.
Realisasi penyerapan ini lebih baik dibandingkan seluruh provinsi lain di Indonesia, termasuk empat provinsi yang juga masuk dalam lima besar urutan teratas, yakni Papua Barat Daya, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur maupun Maluku Utara, dengan realisasi berkisar antara 25,9 persen hingga 29,2 persen.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
"Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, dan kita berharap Pemprov Kalteng tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana 2021 lalu," jelasnya.
Lebih lanjut Nuryakin menyampaikan, untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, yakni Kotawaringin Barat menempati urutan pertama dan Pulang Pisau berada di urutan tujuh, serta Katingan di urutan ke-32.
Dia mengakui masih ada beberapa kabupaten dan kota yang penyerapannya masih rendah. Oleh karenanya masing-masing pemkab maupun pemkot diminta memerhatikan ini secara serius, sebab akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program ataupun melampaui batas waktu yang ditentukan.
Nuryakin menjabarkan, mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, maka Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023 dan disampaikan tentang perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2023.
Menurutnya program ini telah terencana dengan baik dan anggaran tersedia, sehingga diharapkan realisasi penyerapan agar tidak terkendala hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.
"Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya. Masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar penyaluran anggaran segera terealisasi," tutupnya.[ss]