WahanaNews-Kalteng | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sudah dapat diproses oleh masing-masing perangkat daerah dan dilakukan pengajuannya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang teknis pemberian THR telah diterbitkan. Permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke BKAD mulai 10 April 2023," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Adapun berdasarkan rinciannya, THR 2023 untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari berbagai unsur, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja 50 persen untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kepada masing-masing perangkat daerah telah kami minta untuk segera menindaklanjutinya," jelasnya.
Kepala BKAD Kalimantan Tengah Syahfiri menambahkan, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 di lingkup pemerintah provinsi mencapai Rp56 miliar lebih.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
"Adapun yang menerima THR 2023 di lingkup pemerintah provinsi ini, di antaranya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah (KDH/KWDH) hingga DPRD," jelasnya.
Untuk PNS total anggarannya mencapai Rp52 miliar lebih dan PPPK mencapai Rp3,5 miliar lebih, KDH/KWDH Rp16 juta lebih, serta DPRD Rp271 juta lebih, sehingga total keseluruhannya mencapai Rp56 miliar lebih.
"Adapun jumlah PNS yang menerima adalah sebanyak 9.163 orang dan PPPK sebanyak 957 orang," tuturnya.