WahanaNews-Kalteng | Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya secara optimal mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakat, salah satunya dengan melengkapi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) termasuk beras dengan sertifikat keamanan pangan.
"Ini kami lakukan untuk memberikan jaminan mutu, keamanan pangan, sekaligus perlindungan terhadap masyarakat," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalimantan Tengah Riza Rahmadi di Palangka Raya, Kamis.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
Selain itu, upaya ini sebagai langkah pemerintah provinsi untuk mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan suatu produk, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Adapun di Kalimantan Tengah, salah satu pelaku usaha atau petani yang telah dilengkapi sertifikat keamanan pangan, yakni Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik (SPPB) PSAT adalah Suprapto yang berada di Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.
"Suprapto telah mendapatkan SPPB-PSAT untuk beras hibrida dengan nama dagang Cap Beras Hibrida Supadi," terang Riza Rahmadi.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
Dia menyampaikan, penerbitan sertifikat ini dilakukan atas usulan Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah. Upaya ini juga diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
"Untuk itu, kami juga terus mendorong pangan asal tumbuhan lainnya untuk dapat dilengkapi dengan sertifikat seperti ini, guna menjamin keamanan pangan untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut Riza menyampaikan, sesuai tugas dan fungsi dari Dinas Ketahanan Pangan, maka keberadaan pihaknya tak hanya untuk menjamin ketersediaan maupun kelancaran distribusi pangan strategis, namun juga tak kalah penting yakni menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.