Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah memprioritaskan penyelesaian empat Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan masyarakat.
"Kami sedang fokus menyelesaikan empat Perda yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat Kalimantan Tengah," ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, di Palangka Raya, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
DPRD Kalteng Bentuk Tiga Pansus Bahas Empat Raperda Inisiatif
Gubernur menjelaskan bahwa keempat Perda tersebut mencakup berbagai aspek perlindungan masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
"Perda-perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk berbagai program perlindungan masyarakat yang akan kami laksanakan," tambahnya.
Sugianto menekankan bahwa proses penyusunan Perda ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.
Baca Juga:
DPRD Kalteng Desak Pemerintah Realisasikan Hasil Reses
"Kami ingin memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah," katanya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalteng, Anang Syakhfiani, menambahkan bahwa draft keempat Perda tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat.
"Kami optimis bahwa keempat Perda ini dapat disahkan pada triwulan pertama tahun 2025," ujar Anang.
Sementara itu, anggota DPRD Kalimantan Tengah, Heru Hidayat, menyambut baik inisiatif Pemprov dalam memprioritaskan penyelesaian Perda-perda tersebut.
"Kami di DPRD siap mendukung dan mengawal proses pengesahan Perda-perda ini demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah," tuturnya.
Pemprov Kalteng berharap dengan disahkannya keempat Perda ini, kualitas hidup masyarakat Kalimantan Tengah akan semakin meningkat, terutama dalam aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]