Kalteng.WahanaNews.co, Kuala Kurun - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II memiliki gedung baru yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer (Km) 8 Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Gedung baru menunjukkan komitmen Mahkamah Agung (MA) memastikan terpenuhinya sarana prasarana pada pengadilan, dalam rangka mewujudkan fungsi menerima, memeriksa dan mengadili perkara, kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Sujatmiko saat tasyukuran peresmian/penggunaan gedung baru di Kuala Kurun, Senin.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Gunung Mas Libatkan 46 Warga Sortir dan Lipat Surat Suara
“Tentunya juga untuk dapat memberikan rasa nyaman bagi aparatur peradilan PN Kuala Kurun, agar bisa memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat,” sambung dia.
Gedung baru PN Kuala Kurun sebenarnya telah diresmikan penggunaannya oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 6 Februari 2024 di Kota Palu Sulawesi Tengah, bersama dengan peresmian tiga gedung pengadilan tingkat banding dan 15 gedung pengadilan tingkat pertama.
Gedung baru PN Kuala Kurun dibangun di atas tanah seluas sekitar 18.110 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 6.133 meter persegi. Gedung ini terdiri dari tiga lantai, dan juga telah terbangun sarana lingkungannya.
Baca Juga:
Anggaran Penanganan Stunting di Gunung Mas 2024 Capai Rp1,4 Miliar
Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun Galih Bawono menyampaikan bahwa pembangunan gedung baru dimulai sejak tahun 2020. Pembangunan menelan anggaran Rp42 miliar lebih, dari APBN tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Sebelum menempati gedung baru, PN Kuala Kurun menempati gedung lama yang merupakan fasilitas pinjam pakai dari Pemda Gunung Mas di Jalan Bhayangkara Nomor 2 Kuala Kurun.
Artinya, selama ini dukungan dari pemda sangat luar biasa dan ke depan diharap dapat kembali mendukung PN Kuala Kurun. Lainnya, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing menegaskan pemda selalu mendukung PN Kuala Kurun, demi kemajuan bersama dan peningkatan pelayanan masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.