KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sampit - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Sanggul Lumban Gaol menyebutkan bahwa hampir 50 persen anggaran transfer ke daerah (TKD) yang diterima Kotim dari pusat dipangkas untuk efisiensi anggaran.
“Dana transfer kita yang dipangkas Rp141 miliar dari yang sebelumnya sekitar Rp300 miliar, artinya hampir setengah dana transfer kita dikurangi. Maka dari itu, banyak hal memang yang harus dilakukan esiensi,” kata Sanggul di Sampit, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Gelar Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD 2026
Ia menjelaskan, Dana TKD adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk daerah.
Dana TKD ini terbagi dalam beberapa macam, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.
Dana ini digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan kebijakan esiensi anggaran.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Bengkayang Dukung Transformasi Digital di Desa Menuju Smart Desa
Bertujuan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung ke masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Esiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah dituntut untuk bisa melakukan penyesuaian dengan rasionalisasi atau melakukan esiensi terhadap biaya untuk kegiatan pembangunan, belanja daerah termasuk belanja pegawai dan perjalanan dinas,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim ini melanjutkan, pada pemangkasan TKD ini dana atau anggaran untuk infrastruktur dipangkas habis atau nilainya nol dari pemerintah pusat.
Alhasil, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) selaku organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana kegiatan infrastruktur menjadi yang paling terdampak adanya kebijakan ini.
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang dipangkas dari OPD tersebut mencapai Rp68 miliar dari total Rp141 miliar TKD Kotim yang dipangkas.
Kendati demikian, mengingat pembangunan infrastruktur sangat penting maka pemerintah daerah akan mencari cara agar pembangunan infrastruktur tetap bisa berjalan dengan memaksimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.
“Infrastruktur tetap akan kita upayakan dengan tambal sulam dari dana-dana APBD. Mudah-mudahan hal ini bisa menutupi pelaksanaan pembangunan lainnya, khususnya untuk proyek pembangunan yang sudah dilelang dan masuk skala prioritas,” ucapnya.
Sanggul menambahkan, sejak Senin (10/2/2025) pihaknya telah menggelar rapat dengan setiap OPD terkait esiensi anggaran dalam rangka evaluasi dan penyesuaian penggunaan anggaran.
Selanjutnya, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim terpilih, akan dilaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan menyesuaikan visi-misi dan arahan dari pemerintah pusat.
“Penekanannya sudah jelas dari pemerintah pusat, yakni ketahanan pangan, stunting, pemberian makanan tambahan dan bergizi gratis yang merupakan hal-hal harus diperhatikan karena menjadi program strategis dari pemerintah pusat,” demikian Sanggul.
[Redaltur: Patria Simorangkir]