Kalteng.WahanaNews.co - PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP-KLB) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.
General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Rabu, mengapresiasi atas koordinasi yang telah terjalin antar pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan PKS tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Sesuai dengan peraturan negara, PKS ini kita laksanakan untuk meminimalkan dampak secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat pemanfaatan kawasan dalam rangka pemanfaatan serta pengembangan jaringan listrik, berupa pembangunan dan pengelolaan jaringan SUTT 150 kV Puruk Cahu-Kuala Kurun di Tahura Lapak Jaru," katanya.
Kerja Sama ini dilatarbelakangi, lantaran adanya beberapa tower dan jalur kabel melintas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Gunung Mas.
Untuk itu, pembangunan dan pengoperasian ini diberlakukan ketentuan Kerja Sama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sesuai PerMenHut No. P.85/Menhut-II/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Penjabat Sekretaris Daerah Gunung Mas, Richard F. L. berharap Tahura Lapak Jaru bisa semakin berkembang melalui PKS tersebut.
"Kami berharap nantinya, walaupun dilalui SUTT, tidak mengurangi esensi dari fungsi tahura ini dan juga ke depan adanya kerja sama yang baik dengan PLN dapat meningkatkan fungsi hutan Lapak Jaru. Kerja sama selama 10 tahun ini diharapkan dapat mengembangkan Tahura menjadi lebih baik," tuturnya.
Kepala DLHKP Gunung Mas, Rody Aristo Robinson menambahkan, ada sebanyak empat titik tower yang masuk pada area tersebut, sehingga harus dilakukan kerja sama dengan PLN dilandasi dengan peraturan-peraturan yang ada.