Kalteng. WahanaNews.co - Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali mengingatkan masyarakat bahaya pemasangan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pemasangan tidak memerhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan itu dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin di Banjarbaru, Rabu mengatakan, masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.
"Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya," sebut Joharifin.
Ia menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia sehingga meminta seluruh pihak, termasuk pengelola acara, komunitas, dan pemilik tempat usaha dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Joharifin mengimbau masyarakat memastikan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.
"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian," ungkap Joharifin.
Lebih lanjut, Joharifin berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.