Kalteng. WahanaNews.co - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada triwulan I (Januari-Maret) 2024.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengharapkan mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
PLN juga berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.
"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik handal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Darmawan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga komoditas yang fluktuatif, PLN memastikan terus mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien sehingga tetap menghadirkan listrik yang handal untuk seluruh masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan/atau harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024, yaitu realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.[ss]